PENGALAMAN MENGURUS PASPOR KUNJUNGAN

Untuk mengurus Paspor Hijau , khususnya bagi civitas akademika Univ.Sebelas Maret, diperlukan beberapa dokumen data pribadi. Adapun beberapa dokumen data pribadi yang dipersiapkan, adalah :
• Kartu Tanda Penduduk
• Akte Kelahiran
• Ijazah SMA/SMU / Sederajat, yang mencantumkan nama orang tua
• Kartu Keluarga
• Surat Rekomendasi dari Univ.Sebelas Maret, yang menyatakan kepentingan kunjungan ke luar negeri, waktu kunjungan dan negara tujuan
Setelah dokumen asli dipersiapkan, lalu masing-masing dokumen tersebut dicopy 1 kali. Setiap pemohon, diwajibkan membeli 1 lembar map data yang dibeli di Koperasi Kantor Imigrasi serta dilengkapi dengan sampul paspor yang berwarna hijau tua seharga Rp 5,000.00. Lalu dokumen asli akan di cross cek dengan dokumen copy oleh petugas di bagian Informasi. Setelah dokumen diperikasa oleh petugas di bagian Informasi, maka setiap pemohon diminta untuk foto, sidik jari dan wawancara pada 2 hari setelah pemasukan dokumen. Pada saat pemohon akan menjalani foto, sidik jari dan wawancara, pemohon mengambil berkas dokumen copy pada petugas di bagian informasi, lalu diwajibkan untuk membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp 270,000.00, di loket pembayaran. Pada proses pembayaran tersebut, pemohon diberi 1 lembar kuitansi. Proses selanjutnya, pemohon diminta menunggu panggilan untuk difoto. Setelah selesai menjalani proses foto, sidik jari dan wawancara , maka paspor dapat diambil setelah 2 hari kemudian. Pada 2 hari setelah seluruh proses selesai dijalani, paspor dapat diambil dengan menunjukkan kuitansi pembayaran. Setelah paspor diterima oleh pemohon, lau paspor dicopy 1 kali dan diserahkan kepada petugas di bagian Informasi. Dengan demikian, paspor dapat segera dipergunakan untuk berbagai keperluan kunjungan dengan masa pakai selama 5 tahun.